Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru, Mahasiswa Tidak Wajib Bikin Skripsi
Oleh Administrator | Rabu, 30 Agustus 2023 07:50 WIB | 169 Views
Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru, Mahasiswa Tidak Wajib Bikin Skripsi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan. Salah satunya, kini mahasiswa S1 tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.

 

Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang juga disiarkan melalui platform YouTube.

 

"Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi," katanya di Jakarta, Selasa (29/8/2023).


Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023. Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku.

 

Mengutip dari Antara, dari Peraturan Mendikbudristek ini terdapat 2 aspek dalam kebijakan ini yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi. Pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, lalu kedua yaitu sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

 


Buat Syarat Kelulusan yang Lebih Relevan

 

Nadiem mencontohkan syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per pekan dalam satu Satuan Kredit Semester (SKS). Transformasi juga dicontohkan terkait standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan dijabarkan adalah terkait standar penelitian dan standar pengabdian.

 

Dilansir dari laman Liputan 6, beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari 8 menjadi 3 standar, penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan, serta penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian.

 

Selanjutnya, beberapa pokok perubahan sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasi  yang disederhanakan, biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah, dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi.

 

“Perubahan tidak dapat dilakukan tanpa kolaborasi seluruh pihak. Kemendikbudristek bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi,” kata Nadiem.

 

Sebelumnya, skripsi merupakan istilah yang tentunya tidak asing lagi bagi mahasiswa, terutama yang telah memasuki tingkat akhir. Skripsi sebagai syarat kelulusan yang wajib diselesaikan oleh setiap mahasiswa pada sebuah Perguruan Tinggi.

 

(Foto/Images: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim saat acara Merdeka Belajar. Sumber: Kemendikbud.go.id)


Baca atau Download PDF

Dunia Pendidikan Lainnya
Pendidikan Sebagai Fondasi Kunci Menuju Masa Depan Gemilang Indonesia Emas 2045
Kamis, 21 Maret 2024 13:58 WIB
Pendidikan Sebagai Fondasi Kunci Menuju Masa Depan Gemilang Indonesia Emas 2045
Visi Indonesia Emas 2045 yang telah diumumkan oleh pemerintah menegaskan tekad untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045, menandai 100 tahun kemerdekaan. Untuk mewujudkan ambisi tersebut, peningkatan sistem pendidikan menjadi salah satu elemen kunci yang harus mendapat perhatian serius. Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi esensial dalam mencapai tujuan ini.
Beasiswa SEVIMA 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Kamis, 07 Maret 2024 14:09 WIB
Beasiswa SEVIMA 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Anda tertarik untuk mengejar gelar S-1 atau S-2 di bidang teknologi informasi (TI) serta berperan dalam memajukan dunia pendidikan Indonesia? SEVIMA, perusahaan konsultan IT terkemuka di Indonesia, kembali membuka peluang melalui program beasiswa SEMESTA 2024 batch-6.
Kritik Terhadap Kurikulum Merdeka: Mengapa Belum Layak Menjadi Kurikulum Nasional?
Selasa, 05 Maret 2024 10:07 WIB
Kritik Terhadap Kurikulum Merdeka: Mengapa Belum Layak Menjadi Kurikulum Nasional?
Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada guru untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar anak. Namun, upaya untuk menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional (Kurnas) menuai pro dan kontra di masyarakat.
Kemendikbud: Bullying Merupakan Salah Satu Kesalahan Besar dalam Dunia Pendidikan Indonesia
Kamis, 29 Februari 2024 15:04 WIB
Kemendikbud: Bullying Merupakan Salah Satu Kesalahan Besar dalam Dunia Pendidikan Indonesia
Taufiq Damardjati, Pengembang Ahli Pusat Kurikulum dan Pembelajaran di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menyatakan bahwa kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah dianggap sebagai salah satu dari 3 kesalahan besar yang terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia.