Kemendikbud Ristek Buka Lowongan CPNS Dosen Sebanyak 16.102 Posisi, Pendaftaran sampai 9 Oktober!
Oleh Redaksi | Jum'at, 29 September 2023 13:16 WIB | 230 Views
Kemendikbud Ristek Buka Lowongan CPNS Dosen Sebanyak 16.102 Posisi, Pendaftaran sampai 9 Oktober!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan seleksi CPNS pada Rabu (27/9/2023) kemarin. Terdapat 16.102 jabatan dosen yang dibutuhkan untuk berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Sebagai rincian, kebutuhan tersebut terbagi menjadi asisten ahli dosen sebanyak 13.440 orang dan lektor dosen 2.662 orang. Tes CPNS dosen Kemendikbudristek terdiri atas seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dikutip dari Pengumuman Kemendikbudristek Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, simak informasi pendaftarannya

Kriteria Pelamar CPNS Dosen Kemendikbudristek 2023
1. Pelamar Kebutuhan Khusus Lulusan Cumlaude
Lulusan PTN dengan predikat cumlaude dan berasal dari kampus terakreditasi A/unggul dan prodi terakreditasi A/unggul saat lulus. Predikat ini dibuktikan melalui keterangan "lulus dengan pujian (cumlaude)" di ijazah atau transkrip nilai.

Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang sudah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan (setara cumlaude) dari kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

2. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pekerjaan. Jenis disabilitas wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat. Hal ini dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku yang menyatakan bahwa orang tua pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

4. Pelamar Umum
Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk dari ketiga kriteria sebelumnya.

Syarat CPNS Dosen Kemendikbudristek 2023
Syarat Umum:

  1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  2. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
  3. Memiliki kelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/anggota Kepolisian RI.
  6. Bukan anggota atau pengurus parpol maupun terlibat politik praktis.
  7. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
  9. Kriteria usia terhitung per tanggal mendaftar secara online di SSCASN:
  10. Lulusan S2/spesialis: minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.
  11. Lulusan S3/subspesialis: minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari.


Syarat Khusus:
1. Pelamar Kebutuhan Umum:

  1. Untuk lulusan kampus dalam negeri: mempunyai ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi di BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri saat kelulusan. Hal ini dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera dalam ijazah.
  2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri: telah mendapat surat keputusan penyetaraan ijazah oleh kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  3. IPK minimal 3,0 dari skala 4,0. Hal ini dibuktikan melalui transkrip nilai.
  4. Penyandang disabilitas yang mendaftar kebutuhan umum, wajib melampirkan:
  5. - Surat keterangan asli dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasan.
  6. - Tautan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar, sesuai jabatan yang dilamar. Video diunggah di YouTube/Google Drive/Dropbox/media penyimpanan lain dan link wajib dipastikan dapat diakses.


2. Pelamar Kebutuhan Khusus Lulusan Cumlaude

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri: berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan prodi terakreditasi A/unggul oleh BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditas Mandiri. Predikat cumlaude dibuktikan melalui keterangan "dengan pujian/cumlaude" dalam ijazah atau transkrip.
  2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri: sudah memiliki penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menjelaskan predikat kelulusannya (setara cumlaude) dari kemenyerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi.

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri: mempunyai ijazah dari kampus dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri. Syarat ini dibuktikan melalui tanggal kelulusan yang tertulis dalam ijazah.
  2. Untuk lulusan pergurun tinggi luar negeri: sudah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah oleh kementerain yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  3. IPK minimal3,0 dari skala 4,0. Persyaratan ini dibuktikan melalui transkrip nilai yang diterbitkan kampus bersangkutan.
  4. Mempunyai surat keterangan asli dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
  5. Melampirkan tautan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam beraktivitas, sesuai kabatan yang dilamar. Video dapat diunggah di YouTube/Google Drive/Dropbox/media penyimpanan lain dan wajib dipastikan dapat diakses panitia.

4. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri: mempunyai ijazah dari universitas dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditas BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
  2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri: sudah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menjelaskan urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi.
  3. IPK minimal 3,0 dari skala 4,0. Syarat dibuktikan melalui transkrip nilai.
  4. Harus keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua, yang dibuktikan melalui akta kelahiran/surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa orang tua merupakan pelamar asli Papua/Papua Barat.


Jadwal CPNS Dosen Kemendikbudristek 2023

  1. Pengumuman penerimaan di portal nasional dan Kemendikbudristek https://casn.kemdikbud.go.id: 27 September-9 Oktober 2023
  2. Pendaftaran CPNS online di portal https://sscasn.bkn.go.id/: 27 September-9 Oktober 2023
  3. Seleksi administrasi: 28 September-15 Oktober 2023
  4. Pengumuman seleksi administrasu: 16-20 Oktober 2023
  5. Masa sanggah hasil seleksi administrasi: 21-23 Oktober 2023
  6. Pengumuman pascasanggah: 30 Oktober 2023
  7. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
  8. Pelaksanaan SKD CPNS: 11-18 November 2023
  9. Pengumuman hasil SKD CPNS: 19-21 November 2023
  10. Masa sanggah SKD CPNS: 22-24 November 2023
  11. Pengumuman pascasanggah SKD CPNS dan penjadwalan SKB CPNS non-CAT: 30 November-1 Desember 2023
  12. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT dan peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
  13. Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 5-13 Desember 2023
  14. Pengumuman daftar peserta, waktu, tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
  15. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
  16. Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
  17. Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
  18. Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
  19. Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
  20. Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024
  21. Demikian informasi mengenai seleksi CPNS dosen di lingkungan PTN Kemendikbudristek 

Keuntungan Menjadi PNS/ASN

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki beberapa keuntungan yang menarik, meskipun juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab tersendiri. Berikut adalah beberapa keuntungan menjadi PNS:

  1. Stabilitas Pekerjaan: PNS memiliki jaminan pekerjaan yang relatif tinggi. Mereka tidak dapat dipecat secara sewenang-wenang dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.
  2. Gaji dan Tunjangan Tetap: PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang tetap. Gaji PNS cenderung lebih stabil dan terjamin dibandingkan dengan sektor swasta.
  3. Tunjangan Kesehatan: PNS memiliki akses ke fasilitas kesehatan dan asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Beberapa negara juga memberikan tunjangan kesehatan tambahan.
  4. Tunjangan Pensiun: PNS memiliki hak atas pensiun setelah memasuki masa pensiun. Hal ini memberikan jaminan keamanan finansial setelah pensiun.
  5. Tunjangan Keluarga: Banyak negara memberikan tunjangan untuk anggota keluarga PNS, seperti istri/suami dan anak-anak.
  6. Cuti dan Libur Nasional: PNS memiliki hak cuti dan libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  7. Kenaikan Pangkat dan Promosi: PNS memiliki jenjang karir yang jelas, dengan sistem kenaikan pangkat dan promosi berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja.
  8. Pelatihan dan Pengembangan Profesional: PNS sering kali memiliki akses ke program pelatihan dan pengembangan profesional yang dapat membantu mereka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.
  9. Pengakuan dan Status Sosial: Menjadi PNS seringkali memberikan pengakuan dan status sosial di masyarakat. PNS dianggap sebagai bagian dari pemerintah dan memiliki peran penting dalam pelayanan publik.
  10. Kesempatan untuk Berkontribusi pada Masyarakat: Sebagai PNS, Anda memiliki kesempatan untuk berkontribusi secara langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.
  11. Jaminan Kesejahteraan Sosial: PNS biasanya memiliki jaminan kesejahteraan sosial seperti dana pensiun, dana kesehatan, dan lain-lain.

Namun, menjadi PNS juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab, termasuk kewajiban untuk bekerja dengan integritas, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, ada juga batasan-batasan etika dan aturan perilaku yang harus diikuti.

Keputusan untuk menjadi PNS sebaiknya dipertimbangkan dengan matang, dan calon PNS sebaiknya memahami secara menyeluruh apa yang dibutuhkan dan diharapkan dari status ini.


Baca atau Download PDF

Dunia Pendidikan Lainnya
Pendidikan Sebagai Fondasi Kunci Menuju Masa Depan Gemilang Indonesia Emas 2045
Kamis, 21 Maret 2024 13:58 WIB
Pendidikan Sebagai Fondasi Kunci Menuju Masa Depan Gemilang Indonesia Emas 2045
Visi Indonesia Emas 2045 yang telah diumumkan oleh pemerintah menegaskan tekad untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045, menandai 100 tahun kemerdekaan. Untuk mewujudkan ambisi tersebut, peningkatan sistem pendidikan menjadi salah satu elemen kunci yang harus mendapat perhatian serius. Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi esensial dalam mencapai tujuan ini.
Beasiswa SEVIMA 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Kamis, 07 Maret 2024 14:09 WIB
Beasiswa SEVIMA 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Anda tertarik untuk mengejar gelar S-1 atau S-2 di bidang teknologi informasi (TI) serta berperan dalam memajukan dunia pendidikan Indonesia? SEVIMA, perusahaan konsultan IT terkemuka di Indonesia, kembali membuka peluang melalui program beasiswa SEMESTA 2024 batch-6.
Kritik Terhadap Kurikulum Merdeka: Mengapa Belum Layak Menjadi Kurikulum Nasional?
Selasa, 05 Maret 2024 10:07 WIB
Kritik Terhadap Kurikulum Merdeka: Mengapa Belum Layak Menjadi Kurikulum Nasional?
Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada guru untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar anak. Namun, upaya untuk menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional (Kurnas) menuai pro dan kontra di masyarakat.
Kemendikbud: Bullying Merupakan Salah Satu Kesalahan Besar dalam Dunia Pendidikan Indonesia
Kamis, 29 Februari 2024 15:04 WIB
Kemendikbud: Bullying Merupakan Salah Satu Kesalahan Besar dalam Dunia Pendidikan Indonesia
Taufiq Damardjati, Pengembang Ahli Pusat Kurikulum dan Pembelajaran di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menyatakan bahwa kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah dianggap sebagai salah satu dari 3 kesalahan besar yang terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia.